24 July 2013

Bandarlampung Ingin Jadi "Ikon" Keterbukaan Informasi

Bandarlampung - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menginginkan ibu kota Provinsi Lampung ini bisa menjadi `ikon` keterbukaan informasi sejalan dengan ketentuan dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi, seusai menghadiri pertemuan dengan Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Selasa, Kota Bandarlampung ingin menjadi `ikon` keterbukaan informasi di Provinsi Lampung.

Karena itu, kata dia, Wali Kota Bandarlampung meminta masukan dari Komisi Informasi Lampung terkait perintah amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Keinginan itu disampaikan Herman HN dalam audensi dengan Komisioner Komisi Informasi di rumah dinas Wali Kota Bandarlampung, pukul 13.00 WIB.

"Wali Kota menyatakan keinginannya supaya Kota Bandarlampung menjadi `ikon` keterbukaan informasi di Lampung, dan segera akan melantik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se-Bandarlampung," ujar Juniardi, dalam pertemuan itu yang didampingi sejumlah Komisioner yakni Ahmad Haryono, Gani Bazar, Almaarif Setaf, dan Khalida.

Pertemuan selama dua jam di ruang teras rumah dinas Herman HN, menurut Juniardi membahas seputar implementasi UU KIP di Bandarlampung.

"Kami sampaikan jika kewajiban badan publik antara lain menetapkan standar prosedur operasional, menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi, menyediakan meja informasi, dan menganggarkan biaya layanan informasi yang memadai," kata Juniardi.

Pada pertemuan itu, Herman HN menegaskan agar Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandarlampung segera mengagendakan pelantikan PPID, dan menyiapkan perangkat yang dibutuhkan dalam rangka mendukung implementasi UU KIP tersebut.

"Wali Kota Bandarlampung menyatakan akan terus melakukan pembinaan kepada satuan kerja dan akan mematuhi perintah UU KIP sepanjang keterbukaan informasi sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang," demikian Juniardi.

Bandarlampung Ingin Jadi "Ikon" Keterbukaan Informasi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown