19 July 2013

461 Personel Dikerahkan Tertibkan Perambah Register 45


Bandarlampung - Sebanyak 461 personel gabungan dari unsur Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Polda Lampung, TNI, Kejaksaan Tinggi dan Kementerian Kehutanan dikerahkan untuk menertibkan perambah di kawasan Register 45.

Pelepasan personel operasi sosisialisasi penertiban kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji itu berlangsung di Balai Keratun Kantor Pemprov Lampung di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Jumat.

Wakil Gubenur Lampung MS Joko Umar Said, Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Lampung dan pejabat TNI-Polri hadir pada acara pelepasan pasukan untuk menertibkan perambah tersebut.

Karo Ops Polda Lampung Kombes Saihimin Zainudin mengatakan bentuk kegiatan operasi penertiban ini berupa operasi sosialisasi yang dilakukan oleh 28 personel dan dikawal oleh tim pengaman sebanyak 300 personel, operasi intelijen yang dilaksanakan oleh 50 orang dan operasi penegak hukum yang dilaksanakan oleh 37 orang.

"Secara keseluruhan, personel yang terlibat dalam kegiatan operasi ini berjumlah 461 orang," kata dia.

Ia mengatakan lebih lanjut tujuan dari pelaksanaan operasi ini adalah memberikan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat yang saat ini merambah kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya agar segera meninggalkan kawasan tersebut.

Kegiatan operasional akan dilaksanakan selama 18 hari dari tanggal 19 Juli--5 Agustus 2013. Sasaran dari kegiatan operasi ini adalah aparat Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Mesuji, masyarakat perambah kelompok Moro-Moro, masyarakat perambah yang berasal dari Kabupaten Mesuji dan luar Kabupaten Mesuji.

"Biaya untuk kegiatan ini sebesar Rp2,1 miliar," katanya.

Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Lampung MS Joko Umar Said mengatakan bahwa kawasan Register 45 Sungai Buaya merupakan kawasan hutan produksi yang berada di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

"Penataan batas kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya telah dilakukan pada tahun 1985/1986 dan dikukuhkan pada tahun 1993, dengan luas 43.100 hektar," katanya.

Kondisi Kawasan Hutan Produksi (KHP) Register 45 Sungai Buaya saat ini sudah sangat memprihatinkan. Kegiatan perambahan liar yang disertai dengan kegiatan pembakaran tanaman, penebangan pohon, serta pendirian gubuk dan tenda oleh para perambah tersebar di beberapa titik.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menangani masalah perambahan di Register 45 Sungai Buaya. Diantaranya adalah dengan menerbitkan SK MENKOPOLHUKAM No. Kep-1/Menkopolhukam/1/2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang Tim Terpadu Tindak Lanjut dan Monitoring Penanganan Kasus Mesuji 2013; SK Menteri Kehutanan RI No. SK.338/Menhut-IV/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Operasi Gabungan Penertiban Kawasan Hutan Register 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji.

Kemudian SK Gubernur Lampung Nomor : G/432/III.16/2013 tanggal 23 April 2013 tentang Pembentukan Tim Kerja Perlindungan Hutan Provinsi Lampung.

"Karena itu, sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur Lampung tersebut, maka kita akan melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan di Register 45 Sungai Buaya," katanya pula.

Ia menjelaskan kegiatan penertiban ditekankan pada sosialisasi yang intensif secara edukatif dan persuasif kepada semua lini sasaran.

Menurutnya, untuk menunjang kelancaran operasi penertiban kawasan hutan di Register 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji, diharapkan kerjasama yang baik dari semua pihak yaitu dengan melaksanakan tugas sebaik dan se-efektif mungkin.

Ia meminta seluruh pasukan harus bertugas secara terpadu dan terkoordinir dengan pemahaman yang sama dan komitmen yang optimal. "Semoga dengan kegiatan yang akan kita lakukan ini dapat mengembalikan kawasan hutan Register 45 sesuai dengan fungsinya, sehingga dapat memberi manfaat yang lebih luas lagi bagi masyarakat," kata dia menambahkan.

Sebanyak 461 personel gabungan dari unsur Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Polda Lampung, TNI, Kejaksaan Tinggi dan Kementerian Kehutanan dikerahkan untuk menertibkan perambah di kawasan Register 45.

461 Personel Dikerahkan Tertibkan Perambah Register 45 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Sayabanak