12 June 2013

KPU Lampung Verifikasi 26 Calon DPD


Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sedang memverifikasi berkas 26 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2014, dari sebanyak 31 orang yang mendaftar.

"Sebanyak 31 calon anggota DPD Lampung yang mendaftarkan diri ke KPU Lampung, dan yang telah kami nyatakan gugur haknya untuk mencalonkan pada Pemilu 2014 sebanyak lima orang," kata Komisioner KPU Lampung Firman Seponada saat mendampingi Ketua KPU setempat Dr Nanang Trenggono MSi di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Selasa (11/6).

Lima calon DPD yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan itu adalah Siti Nurbaya, Masdulhaq, Sugianto, Subiyan Tadji, dan Agus Heru, dan selebihnya sebanyak 26 orang calon baru selesai dilakukan verifikasi faktual dukungan.

"Ada tiga calon DPD lagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan, tapi masih diberikan kesempatan untuk mengikuti tahap perbaikan," ujar dia lagi.

Ketiganya adalah H. Sunardi, Ananda Thopati, dan Ir. H. Aziz Adyas, kata Firman pula. Masa perbaikan mulai 9 - 19 Juni 2013.

KPU Lampung akan menyampaikan pengumuman calon tetap (DCT) DPD itu pada bulan Agustus 2013.

Sebelumnya diketahui calon anggota DPD asal Lampung itu ditengarai banyak yang memanipulasi dukungan kartu tanda penduduk (KTP) yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan utama mereka mencalonkan diri pada Pemilu 2014.

Persyaratan calon DPD seharusnya dukungan warga berupa KTP yang wajib dibubuhi tanda tangan pemiliknya.

Ketentuan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bagi para calon anggota DPD Lampung harus mengumpulkan persyaratan dukungan minimal 3.000 KTP warga.

Landasannya adalah pada jumlah penduduk Provinsi Lampung yang mencapai 9,5 juta jiwa lebih, dengan ketentuan (Pasal 13)  untuk jumlah penduduk 5 juta - 10 juta jiwa, syarat dukungan minimal 3.000 KTP.

Pasal 13 Ayat (2) mengatur pula dukungan minimal bagi calon anggota DPD harus berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan dan tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di daerah ini.

Sebanyak 31 calon DPD yang mendaftarkan diri ke KPU Lampung untuk Pemilu 2014 adalah Ir. Anang Prihantoro, H. Ismail Zulkarnain, Rida Budiyati S.Kom, Ir. Agusman Effendi, Muhyidin Thohir, S.Pd, H. Ahmad Jajuli, S.IP, Aryodhia Febriansya, Ir. Suhendra RP, H.A. Syabirin Hasanul Aini Koenang, SH MH, Dr. H. Andi Surya, Subiyan Tadji MS SH, Hj. Tuti Wisriani Malano, dan Moh Yusuf.

Selanjutnya, Iswandi, A.Md, H. Sunardi S.SOS, MH, SM. Herlambang, Agus Heru, Sugianto, Ir. H. Nurzaini, Ir. H. Aziz Adyas, SH, H. Suminto Martono, H. Khairudin Gustam, SE, Ahmad Farmadi Putra, Ir. Woro Ary Werdhani, Arif Budi Atmoko, Syarif, SH, Ir. H. Masdulhaq, Ananda Thopati,  Hj. Siti Nurbaya, Zainal Ma¿arif, dan Ardian Saputra.

Sebanyak 27 calon DPD itu adalah laki-laki, dan hanya empat orang perempuan.

Empat anggota DPD asal Lampung saat ini adalah Ir Anang Prihantoro, H. Ahmad Jajuli, S.IP, Aryodhia Febriansya, dan Iswandi AMd, kesemuanya kembali maju mencalonkan diri pada Pemilu 2014 mendatang.

KPU Lampung Verifikasi 26 Calon DPD Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Sayabanak