Bandarlampung - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan untuk mewaspadai mahasiswa yang menjadi incaran jaringan pengedar narkoba sebagai konsumen terbesar di Indonesia, mengingat usia relatif muda dan kemudahan masuk kalangan generasi muda.
"Pecandu narkoba untuk sementara ini didominasi oleh mahasiswa, penyebabnya adalah pergaulan dan gaya hidup mereka," kata Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Brigjen Ida Utari Purnamasari dalam pertemuan lintas sektoral dan bimbingan teknis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Selasa (11/6).
Dia mengemukakan, berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan dan pecandu narkoba di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan, yaitu tahun 2008 sebanyak 3,3 juta orang, dan tahun 2010 meningkat 2,21 perseen atau sekitar Rp4 juta orang dari jumlah penduduk.
Kebanyakan mereka adalah mahasiswa.
Ida menyebutkan, dari empat juta orang tersebut hanya 18.000 orang yang dapat terlayani untuk menjalani rehabilitasi, dikarenakan tempat rehabilitasi yang masih kurang.
Ia menjelaskan pula bahwa implementasi Undang-Undang No 35 Tahun 2009 terkait pelaksanaan wajib lapor dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dalam pelaksanaanya diatur oleh Peraturan Pemerintahan (PP) No 25 Tahun 2011 bermaksud mendekriminalisasi penyalahgunaan narkoba, dan yang lebih utama mempermudah akses layanan terapi mereka.
Selain itu, jumlah fasilitas layanan kesehatan yang menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) masih terbatas sekitar 200 unit, dibandingkan dengan jumlah puskesmas di Indonesia yang lebih dari 7.000 buah, belum ditambah jumlah rumah sakit.
"Mereka yang lapor umumnya penyalahguna yang mengikuti Program Terapi Rumatan Metadon, artinya itu belum menyentuh kelompok tersembunyi yang ada di masyarakat sekitar 3,6 juta orang," katanya pula.
Karena itu, lanjut dia, diperlukan program yang dapat mendukung wajib lapor melalui sistem layanan "outreach center (ORC)" dan "one stop center (OSC)" untuk menjangkau kelompok yang tersembunyi tersebut.
Pihaknya membantu pemerintah untuk mendukung dan memberikan penyuluhan bagi sejumlah lembaga terkait dalam rangka peningkatan kapasitas petugas terapi.
Menurut dia, bila tim menangkap pecandu sebanyak dua kali, maka pihak kepolisian mempunyai kebijakan untuk merehabilitasinya, tetapi apabila sampai tiga kali, pecandu itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ida mengharapkan kepada pihak keluarga menggunakan akses wajib lapor kepada pihak kepolisian atau instansi pemerintah yang telah ditunjuk.
"Tiga mekanisme pertimbangan rehabilitasi pengguna narkotika dan obata-obatan terlarang, yakni bukan pengedar narkoba, bukan bandar, dan tidak ikut serta dalam jaringan atau sindikat narkoba," kata dia pula.