Palembang - Jurnalis Palembang Televisi, Grup Jawa Pos di Palembang Sumatera Selatan, Novita Candra Taslian Dini, di-putus hubungan kerja (PHK) atau diberhentikan secara sepihak, diduga karena selama ini kritis terhadap kebijakan manajemen televisi lokal tersebut.
"Saya dipecat tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan karena tidak ada surat peringatan terlebih dahulu," kata Novita, didampingi Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Darwin Syarkowi, yang dikutip Antara, di Palembang, Sabtu (1/6).
Menurut Novita, dia telah bekerja di televisi swasta lokal tersebut sejak delapan tahun dan menjadi salah satu perintis media elektronik itu.
Selama ini, ia mengaku telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Ia mengatakan, surat pemecatan disampaikan Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB ditandatangani General Manager Palembang TV.
"Saya tidak mau menerima surat pemecatan tersebut karena merasa tidak menyalahi ketentuan dalam pekerjaan sesuai diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Dia menjelaskan, bukan hanya menolak PHK itu, tetapi juga tidak mau menerima uang Rp9,5 juta yang dijelaskan manajemen Pal TV sebagai uang jasa untuknya.
Karena itu, untuk menyikapi PHK sepihak yang tidak jelas alasannya tersebut, dia kini sedang berkonsultasi dengan AJI Palembang dan LBH Pers setempat.
Ketua AJI Palembang Darwin Syarkowi menyayangkan tindakan sewenang-wenang manajemen Pal TV terhadap karyawannya itu.
"AJI Palembang menuntut pihak Pal TV untuk menjalankan mekanisme PHK berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya.
Dia menegaskan, manajemen Pal TV juga harus memenuhi ketentuan hak-hak normatif yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut.
"Kami akan terus mendukung perjuangan untuk menuntut manajemen Pal TV memenuhi hak dan kerugian karyawan melalui jalur hukum," katanya pula.
Ketua LBH Pers Palembang Yohanes Simanjuntak mengatakan, pendampingan terhadap korban PHK sepihak itu secara intensif dilakukan.
Sebagai bentuk dukungan kini sejumlah pengacara telah bergabung membela karyawan Pal TV tersebut, kata dia.
"Saya dipecat tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan karena tidak ada surat peringatan terlebih dahulu," kata Novita, didampingi Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Darwin Syarkowi, yang dikutip Antara, di Palembang, Sabtu (1/6).
Menurut Novita, dia telah bekerja di televisi swasta lokal tersebut sejak delapan tahun dan menjadi salah satu perintis media elektronik itu.
Selama ini, ia mengaku telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Ia mengatakan, surat pemecatan disampaikan Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB ditandatangani General Manager Palembang TV.
"Saya tidak mau menerima surat pemecatan tersebut karena merasa tidak menyalahi ketentuan dalam pekerjaan sesuai diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Dia menjelaskan, bukan hanya menolak PHK itu, tetapi juga tidak mau menerima uang Rp9,5 juta yang dijelaskan manajemen Pal TV sebagai uang jasa untuknya.
Karena itu, untuk menyikapi PHK sepihak yang tidak jelas alasannya tersebut, dia kini sedang berkonsultasi dengan AJI Palembang dan LBH Pers setempat.
Ketua AJI Palembang Darwin Syarkowi menyayangkan tindakan sewenang-wenang manajemen Pal TV terhadap karyawannya itu.
"AJI Palembang menuntut pihak Pal TV untuk menjalankan mekanisme PHK berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya.
Dia menegaskan, manajemen Pal TV juga harus memenuhi ketentuan hak-hak normatif yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut.
"Kami akan terus mendukung perjuangan untuk menuntut manajemen Pal TV memenuhi hak dan kerugian karyawan melalui jalur hukum," katanya pula.
Ketua LBH Pers Palembang Yohanes Simanjuntak mengatakan, pendampingan terhadap korban PHK sepihak itu secara intensif dilakukan.
Sebagai bentuk dukungan kini sejumlah pengacara telah bergabung membela karyawan Pal TV tersebut, kata dia.