Bandarlampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2013/2014, antara lain dengan membuka Posko Pengaduan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Drs H Zulhelmi SH MM dalam suratnya yang ditujukan kepada para Pimpinan Media cetak dan Elektronik di Provinsi Lampung, seperti dilansir Antara, Sabtu (29/6) menyebutkan, upaya itu menindaklanjuti Surat dari Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor: 62/ORI/INT/VI/2013, Tanggal 10 Juni 2013.
Surat tersebut perihal pemantauan dan pengawasan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2013/2014 di seluruh Indonesia.
Karena itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menginformasikan bahwa pihaknya telah membuka Posko Pengaduan PPDB Tahun 2013.
Posko Pengaduan itu berlaku mulai tanggal 17 Juni sampai dengan 15 Juli 2013.
Zulhelmi menjelaskan, khusus untuk wilayah Provinsi Lampung, pengaduannya bisa dilakukan melalui pesan pendek (SMS) ke Nomor: 081369938946, dengan Format: Nama pelapor-Nama sekolah-Isi pengaduan, dan melalui Telpon ke Nomor: 0721-251373.
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui surat atau datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Jln. Way Ketibung No. 15, Pahoman, Bandarlampung.