![]() |
Nanang Trenggono |
LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung hari ini, Senin (20/5) rencananya akan sosialisasi sekaligus launching mekanisme dan tata cara pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Lampung. Baik dari jalur partai politik maupun jalur perseoragan (independen).
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, sosialisasi tata cara pecalonan itu bertujuan untuk menyosialisasikan kepada partai politik, calon kepala daerah dan kepada seluruh masyarakat Lampung mengenai mekanisme tata cara pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur. Acara akan digelar di aula kantor KPU Lampung Jalan Gajah Mada No. 87 Bandar Lampung.
“Acara ini akan dihadiri oleh akademisi, aktivis LSM, Ormas, Tokoh dan masyarakat umum,” kata Nanang seperti dikutip lampost.co. Menurut Nanang, acara tersebut akan dijadikan ajang untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pencalonan gubernur dan wakil gubernur Lampung baik dari jalur parpol maupun perseorang. KPU Lampung lanjut Nanang sudah menerbitkan aturan yang akan dijadikan dasar oleh pimpinan parpol dan calon kepala daerah.
“KPU Lampung sudah pleno dan menerbitkan Juknis/ SOP pedoman pencalonan dalam Pulgub 2013 pada Jumat (17-5),” ujarnya. Petunjuk tekhis tata cara pencalonan itu diantaranya adalah bagi calon gubernur Lampung dari jalur independen harus menyerahkan KTP dukungan sebanyak 383 ribu. Hal itu sesuai dengan 4% jumlah penduduk Lampung yakni 9,5 Juta jiwa.
“Dukungan KTP itu harus diserahkan mulai 24-25 Mei mendatang. Selanjutnya akan kita verifikasi,” kata Nanang. Sedangkan untuk jalur partai politik, calon gubernur harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki perolehan 15% suara pada pemilu 2009 atau paling tidak memiliki 12 kursi di DPRD Lampung.
“Itu diantaranya poin-poin yang akan kita sampaikan kepada masyarakat. Mereka harus tahu bahwa tahapan pilgub ini sudah hampir masuk pendaftaran calon,” jelasnya.