Bandarlampung - Ombudsman Perwakilan Lampung memberikan penghargaan Certificate of Compliance atas penilaian terhadap pelayanan publik yang semakin baik pada 14 satuan kerja perangkat daerah di Pemerintah Kota Bandarlampung.
"COC adalah sertifikat penghargaan kepada instansi peraih zona hijau atas kepatuhan instansi terhadap pelaksanaan UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Zulhelmi, kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung di gedung Semergo, Bandarlampung, Jumat.
Pemberian penghargaan ini berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 058/ORI-SK/VII/2014 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik).
Menurutnya, pemberian penghargaan ini juga mengumumkan instansi peraih zona kuning dan merah.
Ombudsman RI Perwakilan Lampung telah melakukan kegiatan pendampingan terhadap 25 SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam rangka pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam UU Pelayanan Publik, pendampingan ini juga melibatkan akademisi Unila dan Pussbik sebagai tim pendamping.
"Setelah melakukan pendampingan, sebagaimana jadwal yang telah kami tetapkan, Ombudsman melakukan monitoring terhadap seluruh SKPD terkait keberadaan komponen standar pelayanan di instansi mereka," kata dia.
Hal itu, ujarnya pula, mengacu pada Pasal 15 tentang kewajiban penyelenggara dan Pasal 21 tentang Komponen Standar Pelayanan Publik UU No 25 tahun 2009.
Namun, penilaian masih menilai komponen yang tangible (terlihat), karena monitoring ini meneruskan Penelitian Kepatuhan Pemerintah Daerah yang telah diselenggaraan pada Tahun 2013.
Sebelumnya, COC telah diserahkan langsung oleh Menkopolhukam mewakili Presiden Republik Indonesia pada 18 Juli 2014 di Jakarta, bertepatan dengan Peringatan 5 (lima) tahun Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Hasil monitoring kepatuhan menunjukkan dari 25 SKPD Kota Bandarlampung, 14 SKPD masuk ke dalam zona hijau, delapan SKPD masuk ke dalam zona kuning dan tiga SKPD masih masuk ke dalam zona merah," kata dia lagi.
Berdasarkan hal tersebut, ia melanjutkan, tahun ini Pemkot mengalami peningkatan. "Hasil Penelitian Kepatuhan pada tahun 2013 masih didominasi oleh SKPD peraih zona merah yaitu 19 SKPD, sisanya terdapat dua SKPD zona hijau dan empat SKPD zona kuning," kata Zulhelmi.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan kepada seluruh SKPD yang hadir agar terus meningkatkan pelayanan. "Bagi peraih zona kuning dan merah, agar terus memperbaiki pelayanan dan bagi zona hijau agar tetap mempertahankan," ujarnya.
Herman juga menyatakan akan memberikan reward kepada instansi yang memiliki pelayanan yang baik. Namun, hal itu baru dapat mulai dilaksanakan tahun depan, mengingat RAPBD tahun ini sudah selesai.
Ia menambahkan, bahwa ada instansi yang ia ketahui tidak pernah menyelenggarakan rapat bersama.
"Rapat/koordinasi antar pegawai SKPD sangat penting untuk dilakukan secara rutin agar dapat membangun hubungan kerjasama yang baik di SKPD tersebut, karena dengan kekompakan akan dapat menciptakan kinerja yang baik pada suatu organisasi," katanya.
"COC adalah sertifikat penghargaan kepada instansi peraih zona hijau atas kepatuhan instansi terhadap pelaksanaan UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Zulhelmi, kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung di gedung Semergo, Bandarlampung, Jumat.
Pemberian penghargaan ini berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 058/ORI-SK/VII/2014 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik).
Menurutnya, pemberian penghargaan ini juga mengumumkan instansi peraih zona kuning dan merah.
Ombudsman RI Perwakilan Lampung telah melakukan kegiatan pendampingan terhadap 25 SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam rangka pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam UU Pelayanan Publik, pendampingan ini juga melibatkan akademisi Unila dan Pussbik sebagai tim pendamping.
"Setelah melakukan pendampingan, sebagaimana jadwal yang telah kami tetapkan, Ombudsman melakukan monitoring terhadap seluruh SKPD terkait keberadaan komponen standar pelayanan di instansi mereka," kata dia.
Hal itu, ujarnya pula, mengacu pada Pasal 15 tentang kewajiban penyelenggara dan Pasal 21 tentang Komponen Standar Pelayanan Publik UU No 25 tahun 2009.
Namun, penilaian masih menilai komponen yang tangible (terlihat), karena monitoring ini meneruskan Penelitian Kepatuhan Pemerintah Daerah yang telah diselenggaraan pada Tahun 2013.
Sebelumnya, COC telah diserahkan langsung oleh Menkopolhukam mewakili Presiden Republik Indonesia pada 18 Juli 2014 di Jakarta, bertepatan dengan Peringatan 5 (lima) tahun Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Hasil monitoring kepatuhan menunjukkan dari 25 SKPD Kota Bandarlampung, 14 SKPD masuk ke dalam zona hijau, delapan SKPD masuk ke dalam zona kuning dan tiga SKPD masih masuk ke dalam zona merah," kata dia lagi.
Berdasarkan hal tersebut, ia melanjutkan, tahun ini Pemkot mengalami peningkatan. "Hasil Penelitian Kepatuhan pada tahun 2013 masih didominasi oleh SKPD peraih zona merah yaitu 19 SKPD, sisanya terdapat dua SKPD zona hijau dan empat SKPD zona kuning," kata Zulhelmi.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan kepada seluruh SKPD yang hadir agar terus meningkatkan pelayanan. "Bagi peraih zona kuning dan merah, agar terus memperbaiki pelayanan dan bagi zona hijau agar tetap mempertahankan," ujarnya.
Herman juga menyatakan akan memberikan reward kepada instansi yang memiliki pelayanan yang baik. Namun, hal itu baru dapat mulai dilaksanakan tahun depan, mengingat RAPBD tahun ini sudah selesai.
Ia menambahkan, bahwa ada instansi yang ia ketahui tidak pernah menyelenggarakan rapat bersama.
"Rapat/koordinasi antar pegawai SKPD sangat penting untuk dilakukan secara rutin agar dapat membangun hubungan kerjasama yang baik di SKPD tersebut, karena dengan kekompakan akan dapat menciptakan kinerja yang baik pada suatu organisasi," katanya.