Bandarlampung - Bukit Camang yang termasuk dalam kawasan konservasi ternyata masih tetap dirusak hingga sekarang, padahal Pemkot Bandarlampung telah melarang ada kegiatan penambangan tanah dan batu-batuan di kawasan bukit yang juga merupakan daerah resapan air tersebut.
Berdasarkan pantauan di Bukit Camang yang lokasinya berada di pinggiran kota Bandarlampung, Sabtu pagi, puluhan warga tetap menambang bebatuan yang selanjutnya dimasukkan ke dalam puluhan truk yang telah parkir di areal penambangan tersebut.
Larangan keras yang disampaikan Pemkot Bandarlampung belum berpengaruh besar terhadap penghentian kegiatan penambangan di bukit Camang.
Perusakan bukit itu terus berlangsung dari tahun ke tahun, dan ratusan orang setiap harinya menggantungkan kehidupan perekonomian keluarganya dengan bekerja sebagai buruh di daerah konservasi itu.
Sehubungan tidak adanya tindakan keras dari Pemkot Bandarlampung dan aparat kepolisian, kegiatan penambangan di bukit itu terus langsung, meski status kawasan itu adalah daerah konservasi.
Padahal kegiatan penambangan itu bisa dengan mudah dihentikan hanya dengan menindak setiap truk yang mengangkut bebatuan dan tanah dari bukit tersebut.
Bebatuan, pasir dan tanah dari bukit itu umumnya diangkut menggunakan truk ke berbagai daerah di Bandarlampung melalui jalan pinggir kota.
Penambangan itu selain membahayakan keselamatan penambang dan warga setempat, juga kerap menimbulkan genangan air dan longsoran tanah ke jalan di sisi bukit itu saat hujan turun. Tanah berlumpur itu tentu berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan, apalagi kondisi jalan yang cukup curam.
Penambangan itu juga berdampak berkurangnya daerah resapan air dan ruang terbuka hijau di Kota Bandarlampung. Di sisi bukit itu juga terdapat sekolah dan rumah-rumah warga, yang kerap terkena tumpahan air bercampur lumpur dari bukit saat hujan.
Penambangan ilegal itu telah berulangkali disorot oleh para pegiat lingkungan, seperti Walhi Lampung, namun aktivitas itu tetap berlangsung hingga sekarang. Padahal, Pemkot Bandarlampung telah menegaskan bahwa penambangan itu tanpa izin.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN belum lama ini menyatakan pihaknya melarang adanya kegiatan penambangan di kawasan Bukit Camang.
Sejumlah pengendara yang bisa melintasi jalan di sisi Bukit Camang itu, menghargai sikap wali Kota itu, dan diharapkan keberadaan Bukit Camang sebagai daerah konservasi tetap dipertahankan.