Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menyatakan pencairan anggaran berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah provinsi setempat, tidak akan menyertakan pengeluaran dana untuk proses dan tahapan pemilihan gubernur yang berlangsung mulai 2013 lalu.
"Kami sudah konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya anggaran tidak berlaku mundur, artinya hanya memuat kebutuhan tahapan 2014 dan tidak menyertakan yang terpakai pada 2013," kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, di Bandarlampung, Sabtu (15/2).
Hal tersebut, kata dia, bukan karena dorongan siapapun, namun murni keputusan KPU demi mencegah adanya kesalahan administrasi yang mengarah pada korupsi di masa mendatang.
Berkaitan dengan penandatanganan MoU NPHD, Komisioner KPU Lampung Solihin mengatakan KPU setempat secara kelembagaan masih berharap penandatanganannya akan dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, tidak dikuasakan kepada Sekretaris Daerah Berlian Tihang.
"Kami masih berharap Gubernur mau menandatangani dokumen ini sebagai pimpinan daerah, agar lebih klop," ujarnya pula.
Powered by Blogger.