Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung memutuskan berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan pada Senin (17/2) malam, memutuskan pemungutan suara pemilihan gubernur Lampung akan dilaksanakan berbarengan dengan Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Ketua KPU Lampung Dr Nanang Trenggono MSi, di Bandarlampung, Selasa (18/2), mengatakan KPU setempat akan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemprov Lampung, mengingat pelaksanaan pilgub tinggal 49 hari lagi.
KPU Lampung menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Pemprov Lampung dalam rangka pelaksanaan tes kesehatan bagi pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur, pada Selasa pagi.
Ia menjelaskan, koordinasi tersebut untuk memastikan tes kesehatan dan kejiwaan dapat dilakukan meskipun dana operasional pilgub baru bisa dicairkan pada 5 Maret 2014.
"Sudah sepakat, tes kesehatan dan kejiwaan akan dilakukan Kamis dan Jumat (20--21 Februari 2014) mendatang," kata dia lagi.
Menurut Nanang, tes kesehatan dan kejiwaan calon akan dilakukan bersamaan di satu lokasi, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek sehingga dapat berlangsung lebih efektif.
Berkaitan dengan ketidaksetujuan beberapa pihak mengenai wacana pilgub berbarengan pemilu legislatif, KPU Lampung mempersilakan mereka mengirim surat tertulis secara resmi.
"Silakan kirim surat, kami siap berdiskusi," kata dia lagi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menolak wacana pelaksaan pilgub yang bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif.
"Wacana yang tidak masuk akal, karena secara sistem dan teknis tidak mendukung dan bisa berimplikasi buruk bagi demokrasi apabila betul-betul dilaksanakan," kata anggota Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.
Selain itu, dia melanjutkan, potensi konflik horizontal akan sangat besar apabila dilaksanakan bersamaan, dan dapat mengancam keberlangsungan hajat yang lebih besar yaitu pileg.
Menurtut Fatikhatul, banyak potensi kericuhan apabila pilgub dan pileg diselenggarakan serentak, karena tidak ada panambahan sumber daya manusia dan petugas yang ada harus menambah beban pekerjaan mereka dengan penambahan item penghitungan.
"Beban penghitungan bertambah, siapa yang bisa jamin petugas tidak khilaf memasukan angka karena `overload` tersebut," kata dia pula.
Selain itu, perbedaan jumlah TPS dan pemilih maksimal per TPS antara Pilgub dan Pileg, menjadi masalah lain yang menambah keruwetan apabila pilgub dan pileg dilaksanakan bersamaan.
"Pelaksanaannya akan sangat repot, jumlah maksimal pemilih dalam TPS saja berbeda, jumlah TPS berbeda, belum lagi aturan lain terkait pelaksanaan," ujarnya.