Bandarlampung - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila menyatakan, ada standar operasional prosedur pelayanan kesehatan yang dilanggar oknum pegawai dan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo Bandarlampung, dengan membuang salah satu pasiennya.
"Penelusuran sementara kami, ada pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh para tersangka dengan membuang pasiennya, seorang kakek jompo, di sebuah gubuk di kawasan Sukadanaham Bandarlampung, sekarang masih ditelusuri lebih lanjut kasus itu," kata Laila, di Bandarlampung, Jumat (7/2).
Dia mengatakan, tugas Komnas HAM adalah membuat rekomendasi terkait pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) tersebut dilakukan oleh petugas atau hingga pejabat rumah sakit tersebut.
"Yang jelas, selain pelanggaran SOP, mereka melanggar undang-undang," kata dia menegaskan.
Laila menegaskan, mereka melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 5 ayat 3 dan pasal 42 yang memuat tentang warga dalam kondisi rentan dan miskin dalam pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara.
"Penelusuran sementara kami, ada pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh para tersangka dengan membuang pasiennya, seorang kakek jompo, di sebuah gubuk di kawasan Sukadanaham Bandarlampung, sekarang masih ditelusuri lebih lanjut kasus itu," kata Laila, di Bandarlampung, Jumat (7/2).
Dia mengatakan, tugas Komnas HAM adalah membuat rekomendasi terkait pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) tersebut dilakukan oleh petugas atau hingga pejabat rumah sakit tersebut.
"Yang jelas, selain pelanggaran SOP, mereka melanggar undang-undang," kata dia menegaskan.
Laila menegaskan, mereka melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 5 ayat 3 dan pasal 42 yang memuat tentang warga dalam kondisi rentan dan miskin dalam pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara.