17 February 2014

Atur Keterbukaan Informasi Pemilu

Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum perlu menerbitkan peraturan tentang keterbukaan informasi pemilu untuk mempercepat penyebaran informasi mengenai Pemilu 2014 yang diperlukan publik, kata Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung Juniardi.

"Untuk memperoleh informasi publik, dari mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik hingga penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi waktunya bisa sampai 161 hari," kata Juniardi yang juga Ketua Forum Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia di Bandarlampung, Minggu.

Juniardi yang juga Ketua Forum Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia mengingatkan bahwa jangka waktu pengaduan sengketa pemilu hanya tiga hari sehingga perlu ada peraturan KPU agar perolehan informasi tidak melebihi jangka waktu penyelesaian sengketa pemilu.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak secara khusus mengatur atau memuat pasal mengenai informasi pemilu.

Padahal, informasi ini, ujar Juniardi menambahkan, sangat diperlukan bagi masyarakat maupun peserta pemilu.

"Penyelenggara perlu duduk bersama Komisi Informasi untuk membahas hal ini, dan KPU agar proaktif menyampaikan informasi dalam setiap tahapan pemilu karena bukan ranah KI mengatur urusan KPU dan Bawaslu. KI hanya dapat mengimbau, mengajak, atau mengantisipasi," katanya.

Atur Keterbukaan Informasi Pemilu Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown