Bandarlampung - Oknum Brimob Polda Nusa Tenggara Timur Jonnifer menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap Anindito Dwi Septianto (24) menggunakan senjata api, sehingga korban mengalami luka 18 jahitan di kepalanya.
"Kami telah menetapkan Jonifer sebagai tersangka, sejak beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Selasa (21/1).
Dia menyatakan bahwa pemanggilan pertama terhadap tersangka itu, akan dilakukan pada Senin (27/1), dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda NTT.
Menurut dia, untuk sementara oknum Brimob itu masih dikenakan pasal pidana.
Terkait sanksi, menurut dia, bukan Polresta Bandarlampung yang menanganinya.
"Kami masih kenakan unsur pidana terhadap yang bersangkutan," kata dia lagi.
Dery mengungkapkan, Polresta Bandarlampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap teman perempuannya yang bernama Nita, setelah itu beberapa saksi lainnya.
Ia menjelaskan, belum mengetahui motif tersangka melakukan penganiayaan. Dugaan sementara masalah asmara.
Sedangkan senjata api yang digunakan tersangka, masih dalam penyelidikan polisi.
Korban yang masih dirawat di Rumah Sakit Graha Husada Bandarlampung karena mengalami luka cukup serius di bagian kepala dengan 18 jahitan, menyatakan akan terus melanjutkan kasus tersebut sampai ke ranah hukum.
"Saya tidak tahu apa motifnya, yang jelas pelaku itu anggota Brimob dari NTT, kebetulan orang tuanya di Lampung, mungkin sedang liburan," kata dia.
Sebelumnya, diduga karena masalah asmara oknum Brimob Polda NTT itu dilaporkan ke Polresta Bandarlampung pada Selasa (14/1) sekitar pukul 16.30 WIB, atas tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata api terhadap Anindito, warga Jalan Bakau Gang Dewi Sri, Kelurahan Tanjungraya Kecamatan Kedamaian Bandarlampung, di salah satu warnet di Jalan Gajah Mada Kecamatan Tanjungkarang Timur.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dengan 18 jahitan.
"Kami telah menetapkan Jonifer sebagai tersangka, sejak beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Selasa (21/1).
Dia menyatakan bahwa pemanggilan pertama terhadap tersangka itu, akan dilakukan pada Senin (27/1), dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda NTT.
Menurut dia, untuk sementara oknum Brimob itu masih dikenakan pasal pidana.
Terkait sanksi, menurut dia, bukan Polresta Bandarlampung yang menanganinya.
"Kami masih kenakan unsur pidana terhadap yang bersangkutan," kata dia lagi.
Dery mengungkapkan, Polresta Bandarlampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap teman perempuannya yang bernama Nita, setelah itu beberapa saksi lainnya.
Ia menjelaskan, belum mengetahui motif tersangka melakukan penganiayaan. Dugaan sementara masalah asmara.
Sedangkan senjata api yang digunakan tersangka, masih dalam penyelidikan polisi.
Korban yang masih dirawat di Rumah Sakit Graha Husada Bandarlampung karena mengalami luka cukup serius di bagian kepala dengan 18 jahitan, menyatakan akan terus melanjutkan kasus tersebut sampai ke ranah hukum.
"Saya tidak tahu apa motifnya, yang jelas pelaku itu anggota Brimob dari NTT, kebetulan orang tuanya di Lampung, mungkin sedang liburan," kata dia.
Sebelumnya, diduga karena masalah asmara oknum Brimob Polda NTT itu dilaporkan ke Polresta Bandarlampung pada Selasa (14/1) sekitar pukul 16.30 WIB, atas tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata api terhadap Anindito, warga Jalan Bakau Gang Dewi Sri, Kelurahan Tanjungraya Kecamatan Kedamaian Bandarlampung, di salah satu warnet di Jalan Gajah Mada Kecamatan Tanjungkarang Timur.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dengan 18 jahitan.