01 August 2013

Kejati Tahan Tersangka PPI Usai Lebaran

BANDAR LAMPUNG - Usai lebaran, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan ekspose perkara korupsi di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Lampung. Ekpose dilakukan untuk menetapkan hasil audit resmi kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pada PPI Lampung 2012 senilai 1,9 miliar. Dengan demikian, setalah keluarnya audit tersebut, penyidik memastikan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kasipenkum Kejati Lampung, Heru Wijatdmiko mengatakan, dalam kasus ini masih dalam pemberkasan dan masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP untuk dicantumkan secara resmi dalam rencana dakwaan (rendak).

"Habis lebaran baru kita koordinasi dengan BPKP, untuk melakukan audit kerugian negara. Berkas nya masih di susun, habis lebaran kita serahkan ke mereka," kata Heru, seperti dilansir lampost.co, Rabu (31-7).

Menurut Heru, meskipun kerugian negara sudah diketahui, pihaknya masih memerlukan audit resmi dari BPKP. "Memang kerugian negaranya sudah ada, tapi kita masih tunggu audit resmi lah dari BPKP," kata dia.

Apakah setelah keluar audit tersebut, kelima tersangka akan dilakukan penahanan, Heru mengatakan, "lihat nanti lah, kita saja baru mau mengajukan ke BPKP. Kalau ditahan apa nggak nya, itu kewenangan penyidik," jelasnya.

Dalam kasus ini, kejati lampung menetapkan, lima tersangka yakni, Kepala Depo Subcabang Telukbetung berinisial AM sebagai Direktur Subcabang Telukbetung, DH sebagai kepala gudang, Kepala Depo Subcabang Lampung Utara berinisial D, C dan G, ketiganya adalah agen penjualan dari PT PPI.

Modus dari AM, kepala Subcabang Telukbetung dalam melakukan aksinya secara sadar dan menggunakan kewenanganya menjual barang pada satu agen melebihi batas pertangungan sebesar Rp50 juta sesuai dengan ketentuan perusahaan. Dana itu diberikan pada satu agen tanpa jaminan yang menyebabkan negara terus merugi.

"Sedangkan untuk kepala gudang, telah mengerluarkan faktur jual beli barang fiktif yang ditujukan kepada beberapa agen penerima barang produk Unilever, sehingga selisih barang masuk dan barang keluar tidak balance dan setelah dilakukan pengecekan beberapa agen itu tidak ada dan alamatnya pun tidak jelas. Dari ketidak singkronan itu negara juga telah merugi karena pengelolaan perusahaan termasuk barang yang ada berasal dari dana APBN," jelas nya.

Keduanya diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Perkaranya baru selesai di ekspose hari ini dan resmi ditingkatkan menjadi penyidikan dengan dua nama terduga kuat menjadi tersangka. Sedangkan perkara ini sendiri sudah kita lakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2013 berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor 83/N.8/FD.1/02/2012," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko.

Dugaan pertama yakni melakukan penyimpangan penjualan produk Unilever sebagai salah satu produk jual dari PT PPI pada kurun waktu April-Juli 2012. "Kedua, penyimpangan perhitungan persediaan barang (stock opname) atau selesih persedian barang dalam kurun waktu 21 Juli-4 September 2012," kata dia.

Kejati Tahan Tersangka PPI Usai Lebaran Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown