Bandarlampung - Pengemudi angkutan kota (angkot) di Kota Bandarlampung Provinsi Lampung menuntut kenaikan tarif seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi dan dibarengai peningkatan harga perawatan mobil.
"Kami para pengemudi angkot meminta tarif dinaikkan menjadi Rp3.000 dari sebelumnya hanya Rp2.000 per penumpang," kata Ketua Perhimpunan Pemilik dan Pengemudi Angkot se-Bandarlampung (P3ABL), Nursiwan, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Senin (24/6).
Dia menyatakan, selama ini pihaknya telah mencoba menerapkan tarif baru Rp2.500 per penumpang, tetapi belum dapat menutupi biaya sewa/setoran harian angkutan umum ini maupun biaya perawatan dan makan awak angkot di perjalanan.
Menurut dia, dengan kenaikan harga BBM bersubsidi itu, dipastikan pula biaya sewa atau setoran angkot juga akan naik walaupun belum bisa dipastikan nominalnya berapa, dan saat ini masih Rp80.000-Rp120.000 sehari berdasarkan tahun pembuatan mobil tersebut.
"Pemilik angkot belum bisa menaikkan tarif sewa dan setoran kendaraan angkutan umum ini, karena masih menunggu penetapan tarif baru yang disepakati bersama pemerintah kota dan Dinas Perhubungan Bandarlampung," kata dia lagi.
Diharapkan, pemkot dapat mengerti akan kemauan dari para supir angkot dan pemilik angkot, mengingat harga kebutuhan yang sudah tinggi ditambah dengan BBM naik.
"Untuk menutupi itu semua diharapkan pemkot dapat mengambil sikap akan hal ini," katanya.
Pemkot Bandarlampung melalui Dinas Perhubungan akan menggelar rapat untuk menentukan tarif angkot pada Kamis (27/6).
"Kami akan rapat menentukan tarif angkot yang baru, dan akan mengundang beberapa pihak," kata Kabid Angkutan Darat Dishub Bandarlampung Hujatullah.
Ia menjelaskan, ke depan akan mengundang beberapa pihak dalam penentuan tarif angkot ini, seperti Organda, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kota Bandarlampung, P3ABL, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Lalu Lintas Kota Bandarlampung, dan pihak terkait lainnya.
"Rapat tersebut akan diadakan di ruang rapat wali kota, mudah-mudahan akan dihadiri oleh Pak Wali Kota Bandarlampung Herman HN," kata dia lagi.
Menurut dia, Dishub setempat tidak bisa menentukan sendiri besaran kenaikan tarif angkot tersebut, termasuk untuk tarif bus rapid transit (BRT) atau Bus Trans Bandarlampung mengingat harus ada kesepakatan dengan berbagai pihak termasuk para pemilik angkot.
Diperkirakan, tingkat kenaikan tarif angkot ini akan mencapai 30-50 persen dari total tarif sebelumnya.
"Jadi tidak ada istilah yang mengusulkan, namun besaran tarif angkot ini bersama-sama akan kita bahas," katanya.
Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif angkot saat ini wajar terjadi akibat kenaikan harga BBM bersubsidi.
Apalagi dampak kenaikan harga BBM itu akan menaikkan biaya operasional kendaraan (BOK) yang saat ini sudah mengalami kenaikan, termasuk di Bandarlampung.
Namun pihaknya dalam penentuan besaran tarif baru angkot maupun BRT itu tetap akan memperhatikan kesanggupan warga sebagai penumpang dalam besaran kenaikan tarif ini.
"Intinya agar para pengusaha angkutan tidak rugi dan warga sebagai penumpang pun tidak terbebani, sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan dalam penetapan besaran tarif baru angkot ini," kata Hujatullah pula.