![]() |
| Sugeng P Harianto |
Bandarlampung - Aliansi Peduli Universitas Lampung (Unila) yang terdiri atas gabungan organisasi mahasiswa setempat, meminta pertanggungjawaban Rektor Unila Prof Dr Sugeng P Harianto terkait dengan penerbitan ijazah yang tidak prosedural.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) Unila, Andhika Prayoga, di Bandarlampung, Senin (20/5), menegaskan, kebijakan yang diambil Rektor Unila itu dinilai tidak cermat dan cenderung melanggar peraturan akademik di kampus ini.
"Lebih dari itu, kita tahu jika tindakan mengeluarkan ijazah tanpa hak adalah perbuatan pidana dalam ketentuan UU Sisdiknas" ujar dia pula, seperti dilansir Antara.
Setelah pada Jumat (17/5), sejumlah dosen senior termasuk mantan Rektor Unila Prof Dr Muhajir Utomo MSc menggelar dialog bersama mahasiswa menyoal kebijakan terkait ijazah diduga bermasalah itu, pada Senin ini, gabungan organisasi mahasiswa Unila yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Peduli Unila menggelar aksi damai terkait masalah penerbitan ijazah yang tidak prosedural di rektorat kampusnya.
Aksi itu meminta pertanggungjawaban Rektor Unila atas kebijakan meluluskan mahasiswa tanpa skripsi.
"Tuntutan aksi mahasiswa antara lain penyelesaian masalah Fajrian dilakukan sesuai peraturan akademik Unila yang berlaku, lalu menindak tegas oknum-oknum yang bermain dalam permasalahan Fajrian dan menuntut pencabutan ijazah Fajrian jika terbukti menyalahi peraturan akademik, serta menuntut forum evaluasi terbuka terhadap kepemimpinan Rektor Unila," kata Andhika lagi.
Persoalan di Unila itu mencuat, berawal dari terbongkar adanya penerbitan ijazah atas nama Fajrian yang tidak memenuhi kewajiban akademik untuk membuat dan menyerahkan skripsi yang diperlukan, tapi yang bersangkutan telah diwisuda dan mendapatkan ijazah.
Padahal berdasarkan peraturan akademik di Unila, seorang mahasiswa diwajibkan untuk mengumpulkan skripsi sebagai syarat kelulusannya.
Sejumlah dosen senior dan mahasiswa di Unila menyatakan prihatin atas persoalan yang terjadi di Kampus Hijau itu, dan kalau dibiarkan tanpa penindakan secara tegas oleh pihak berwenang dapat merusak nama baik atau kredibilitas Unila sebagai perguruan tinggi umum terbesar di Lampung.
Karena itu, mereka berharap pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat segera turun tangan, mengingat permasalahan yang dihadapi Unila sebenarnya bukan hanya soal ijazah bermasalah itu saja, tapi beberapa persoalan lain ditengarai belum tertangani sebagaimana mestinya yang cenderung seperti diendapkan saja selama ini.
Namun belum diperoleh konfirmasi dari Rektor Unila Sugeng P Harianto maupun jajaran Pembantu Rektor di kampus Unila berkaitan tuntutan mahasiswa yang juga disuarakan sejumlah dosen muda dan senior di kampus ini, atas berbagai permasalahan tersebut.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) Unila, Andhika Prayoga, di Bandarlampung, Senin (20/5), menegaskan, kebijakan yang diambil Rektor Unila itu dinilai tidak cermat dan cenderung melanggar peraturan akademik di kampus ini.
"Lebih dari itu, kita tahu jika tindakan mengeluarkan ijazah tanpa hak adalah perbuatan pidana dalam ketentuan UU Sisdiknas" ujar dia pula, seperti dilansir Antara.
Setelah pada Jumat (17/5), sejumlah dosen senior termasuk mantan Rektor Unila Prof Dr Muhajir Utomo MSc menggelar dialog bersama mahasiswa menyoal kebijakan terkait ijazah diduga bermasalah itu, pada Senin ini, gabungan organisasi mahasiswa Unila yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Peduli Unila menggelar aksi damai terkait masalah penerbitan ijazah yang tidak prosedural di rektorat kampusnya.
Aksi itu meminta pertanggungjawaban Rektor Unila atas kebijakan meluluskan mahasiswa tanpa skripsi.
"Tuntutan aksi mahasiswa antara lain penyelesaian masalah Fajrian dilakukan sesuai peraturan akademik Unila yang berlaku, lalu menindak tegas oknum-oknum yang bermain dalam permasalahan Fajrian dan menuntut pencabutan ijazah Fajrian jika terbukti menyalahi peraturan akademik, serta menuntut forum evaluasi terbuka terhadap kepemimpinan Rektor Unila," kata Andhika lagi.
Persoalan di Unila itu mencuat, berawal dari terbongkar adanya penerbitan ijazah atas nama Fajrian yang tidak memenuhi kewajiban akademik untuk membuat dan menyerahkan skripsi yang diperlukan, tapi yang bersangkutan telah diwisuda dan mendapatkan ijazah.
Padahal berdasarkan peraturan akademik di Unila, seorang mahasiswa diwajibkan untuk mengumpulkan skripsi sebagai syarat kelulusannya.
Sejumlah dosen senior dan mahasiswa di Unila menyatakan prihatin atas persoalan yang terjadi di Kampus Hijau itu, dan kalau dibiarkan tanpa penindakan secara tegas oleh pihak berwenang dapat merusak nama baik atau kredibilitas Unila sebagai perguruan tinggi umum terbesar di Lampung.
Karena itu, mereka berharap pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat segera turun tangan, mengingat permasalahan yang dihadapi Unila sebenarnya bukan hanya soal ijazah bermasalah itu saja, tapi beberapa persoalan lain ditengarai belum tertangani sebagaimana mestinya yang cenderung seperti diendapkan saja selama ini.
Namun belum diperoleh konfirmasi dari Rektor Unila Sugeng P Harianto maupun jajaran Pembantu Rektor di kampus Unila berkaitan tuntutan mahasiswa yang juga disuarakan sejumlah dosen muda dan senior di kampus ini, atas berbagai permasalahan tersebut.
